The Analisis perencanaan sistem persinyalan pada stasiun muaragula ultimate Divre III
Perencanaan sistem persinyalan
DOI:
https://doi.org/10.54324/jtt.v4i1.79Keywords:
KAI, Headway, Kapasitas Lintas, Perencanaan sistem persinyalanAbstract
PT. Kerta Api Indonesia (persero) sedang melaksanakan perencanaan pembangunan Stasiun Muaragula Ultimate yang bertjuan untuk mendukung perawatan sarana dan penambahan kapasitas tempat penyimpanan sarana. Untuk mengetahui perbandingan headway dan kapasitas lintas pada kondisi exisiting dan sesudah ada IB (intermediate blok), untuk mengetahui tahapan-tahapan perencanaan sistem perisnyalan, untuk mengetahui tahapan proses instalasi sistem persinyalan. Metode yang digunakan peneliti adalah kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, dan juga metode SWOT (Strengths, weaknesses, opportunities, threats) berdasarkan hasil observasi peneliti dan pengumpulan data, perhitungan dengan adanya IB (Intermediate blok) dapat peningkatan 50% dalam lintasan Stasiun Penanggiran – Ujanmas, dapat peningkatan lintasan 77% dalam lintasan Stasiun Ujanmas – Muaragula, dan dapat peningkatan 90% dalam lintasan Muaragula – Muaraenim, ada 4 (empat) tahapan perencanaan sistem persinyalan Stasiun Muaragula Ultimate yaitu SLP (signaling layout plan), route tabel, aspek plan dan cable plan. tahapan proses instalisasi sistem perisnyalan terbagi menjadi 2(dua) peralatan dalam yaitu pondasi, pemasangan tiang sinyal, dan head sinyal, peralatan dalam menginstalasi module vital interlocking, dan instalasi vital relay interfacing syestem.
References
Bjørnar Luteberget1, Johansen2, M. S. (2019). Sintesis Tata Letak Persinyalan Kereta Api dari Spesifikasi Kapasitas Lokal.
Geuthèë, J., Penelitian, :, Berdasarkan, M., Beban, K., Triwijaya, S., Prasetyo, A., &
Algifakhri Bagus Maulana Perencanaan Stasiun Kereta Api Pontianak di Kecamatan Ambawang dengan Pendekatan Perancangan Santiago Calatrava (2019)
Fajar, A. (2019). Multistage Desain Instalasi Equipment Room Stasiun Mandalle
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) (2021) Direktorat Teknik Peraturan Dasar Persinyalan Elektirk.
Peraturan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (persero) Peraturan Dinas 3 tentang semboyan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56. (2023). Menteri perhubungan republik indonesia.
Peraturan Mentri Perhubungan No. 24 Tahun 2015 Tentang Standart Keselamatan Perkeretaapian
Prasidi, A., & Rifni, M. (2020). Kapasitas Infrastruktur dan Fasilitas pada Kereta Api
Project, D., Agam, I. N., & West, D. (2020). Journal of Applied Engineering Scienties. 3(1), 80–93.
PM No. 44 tahun 2018 Tentang Persyaratan Teknis Persinyalan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Fauji Fazri itl trisakti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



